Tugas dan Wewenang
Hak, Kewajiban, Tugas, Wewenang DPRD Provinsi NTT dan Anggota DPRD Provinsi NTT
- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama Gubernur;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh Gubernur;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
- Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD provinsi mempunyai hak :
a. Interpelasi
b. Angket
c. Menyatakan pendapat.
1) Hak interpelasi adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2) Hak angket adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Hak dan Kewajiban Anggota DPRD diatur dalam pasal 23 dan pasal 31 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2010 tentang peraturan tata tertib DPRD Provinsi NTT
Anggota DPRD provinsi mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler;
i. Keuangan dan Administratif.
Anggota DPRD Provinsi NTT mempunyai kewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Menaati peraturan perundang-undangan.
d. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
f. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
g. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
h. Menaati tata tertib dan kode etik;
i. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
j. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
k. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
l. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.